Tim Opsnal Polres Samosir Kemabil Amankan 1 Orang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Bocah 16 Tahun, ke Tiganya Terancaman Hukuman Diatas 5 Tahun

    Tim Opsnal Polres Samosir Kemabil Amankan 1 Orang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Bocah 16 Tahun, ke Tiganya Terancaman Hukuman Diatas 5 Tahun
    R Simanihuruk terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun

    SAMOSIR-Tim opsnal polres Samosir berhasil meringkus R Simanihuruk terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun dari sebuah angkutan umum di Simpang empat Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, (Selasa 12/09/2023) sekira pukul 21.00 Wib

    "Sebelumnya terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun tersebut sempat melarikan diri ke Medan dan pelaku ditangkap ketika hendak pulang ke Samosir, ”ujar Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, Rabu (13/09/2023)

    Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa berdasarkan penyelidikan awal, pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun sedang berada di Kota Medan kemudian Tim opsnal polres Samosir berangkat untuk melakukan penangkapan.

    Namun sesampainya dijalan, Tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku R Simanihuruk sedang bergerak menuju Samosir dengan menaiki angkutan umum jurusan Medan-Samosir dan berdasarkan jejak digital handphone android miliknya menunjukkan pelaku sudah mendekati Samosir, ”tulis AKP Natar Sibarani

    AKP Natar Sibarani juga menjelaskan, R Simanihuruk terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 16 Tahun mengakui perbuatannya dan telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dengan korban berinisial NNS dengan cara memaksa sambil mengancam

    Dikatakan pelaku, seingatnya sudah empat kali melakukan persetubuhan. Korban juga pernah menolak disetubuhi namun pelaku mengancam dengan video persetubuhan mereka akan disebar apabila korban NNS tidak mau disetubuhi, ”kata pelaku saat diperiksa polisi

    "Atas perbuatannya, R Simanihuruk bersama dua temannya Z Sinaga dan TT Sinaga yang sudah terlebih dahulu diamankan Tim opsnal polres Samosir dijerat dengan Pasal 81 undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana di ubah dengan undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman diatas dari 5 tahun penjara, ”tulis AKP Natar Sibarani. (Karmel)

    samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Samosir Ingatkan Aparatur Sipl Negara...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Samosir Sediakan Anggaran dan Lahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat
    Welcome Dinner Aquabike Jetski World Championship 2023, Bupati Samosir Harapkan Peserta Dapatkan Pengalaman Menakjubkan
    Usung Thema “Pure Toba-Toba Murni” PT Indonesia Wise Gelar Seminar Pariwisata Berkelanjutan di Samosir
    Produk UMKM Putra-Putri Samosir Masuk ke Mini Market Nasionan, Termasuk Kerupuk Kulit Ikan
    Jelang Pelaksanaan Event Internasional, Pemkap Samosir Gelar Rakor dan Harapkan 1 Juta Wisatawan Berkunjung ke Samosir
    Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Hadiri Launching Rumah Restorative Justice Kejaksaan
    Welcome Dinner Aquabike Jetski World Championship 2023, Bupati Samosir Harapkan Peserta Dapatkan Pengalaman Menakjubkan
    Usung Thema “Pure Toba-Toba Murni” PT Indonesia Wise Gelar Seminar Pariwisata Berkelanjutan di Samosir
    Produk UMKM Putra-Putri Samosir Masuk ke Mini Market Nasionan, Termasuk Kerupuk Kulit Ikan
    Jelang Pelaksanaan Event Internasional, Pemkap Samosir Gelar Rakor dan Harapkan 1 Juta Wisatawan Berkunjung ke Samosir
    Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Hadiri Launching Rumah Restorative Justice Kejaksaan
    Bersama Forkopimda, Kapolres Samosir Cek Situasi Disejumlah Pos Ops Lilin Toba 2023
    Jaga Kebersihan Lingkungan, Wakil Bupati  Samosir Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Akan Pentinya Kebersihan
    Gelar Sosialisasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemkab Samosir Komitmen Akan Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
    Bupati Vandiko Timotius Gultom dan Ketua PN Balige Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Samosir
    Ukir Prestasi Fashion Show di Tingkat Internasional, Sheira bersama Dewan Kesenian Samosir Gelar Acara Sheira Mulak Tu Huta

    Ikuti Kami